Lompat ke isi

Negara

Dari Mippedia bahasa Indonesia ringkas, ensiklopedia umum

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai entitas politik, negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur tata tertib masyarakat serta menegakkan hukum secara adil di wilayah kekuasaannya.

Menurut konvensi internasional, sebuah entitas dapat disebut sebagai negara jika memenuhi unsur-unsur pokok berikut:

  • Rakyat (Penduduk): Kumpulan manusia yang hidup dan tinggal secara menetap di wilayah tersebut.
  • Wilayah: Adanya batas-batas geografis yang jelas, mencakup darat, laut, dan udara.
  • Pemerintah yang Berdaulat: Lembaga yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur dan menjalankan roda organisasi negara.
  • Pengakuan dari Negara Lain: Unsur deklaratif untuk menjalin hubungan internasional dan diplomatik secara global.

Dalam peta geopolitik modern, dunia terbagi menjadi ratusan negara (seperti Indonesia) yang saling berinteraksi melalui jalur diplomasi, perdagangan, maupun kerja sama global dalam berbagai kawasan.